BERITA CIREBON – Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) oleh Kejakasaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Senin, 8 September 2025. Kepala Kejari Kota Cirebon Muhammad Hamdan mengatakan, pihaknya memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka Azis.
“Keterangan saksi, keterangan ahli, dan sejumlah dokumen proyek pembangunan gedung,” ujar Hamdan, Senin, 8 September 2025.
Dia melanjutkan, pihaknya kemudian menemukan fakta. Bahwa, hingga Desember 2018, pembangunan Gedung Setda belum selesai 100 persen sesuai kontrak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Oleh tersangka pekerjaan dianggap selesai, padahal belum selesai 100 persen,” ungkap dia.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korpusi ini merugikan keuangan negara Rp26 miliar. Tersangka Aziz dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1).
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka saat ini langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Cirebon, selama 20 hari kedepan,” kata Hamdan.
Nasrudin Azis menambah dereta tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon juga sudah menetapkan sejumlah tersangka lainnya, salah satunya yaitu Kepala Dispora Kota Cirebon berinisial IW.
Sumber Berita : https://www.metrotvnews.com/read/kpLCam2o-eks-wali-kota-cirebon-nashrudin-azis-jadi-tersangka-korupsi-proyek-gedung-setda