Oknum Kepala Desa di Kabupaten Cirebon Ditangkap Sat Narkoba Polresta Cirebon

Thursday, 11 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA CIREBON – Seorang Oknum kepala desa di Kabupaten Cirebon ditangkap polisi dari Sat Narkoba Polresta Cirebon pada Rabu (11/7/2024) pukul 23.00 WIB. Itu karena sang kades terbukti memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Dede Hendrawan mengatakan, selain sang kades, ada dua orang lain yang juga ditangkap.

“Tiga orang itu berinisial SN (35), AR (27), PR (21) dan dari salah satu dati mereka merupakan oknum kepala desa,” kata Dede, Kamis (11/7/2025).

SN (35) diketahui merupakan kepala desa di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon yang terbukti memiliki barang haram jenis sabu. “Iya benar SN adalah oknum kepala desa yang ditangkap saat kami lakukan penggerebekan,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Oknum kepala desa, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya turut mengamankan dua orang lainnya yang bersama-sama menggunakan narkoba jenis sabu.

“Sebelum dilakukan penangkapan, mereka sebelumnya sudah menggunakan narkoba dan saat dilakukan penangkapan mereka hendak menggunakan narkoba secara bersama-sama,” tuturnya.

Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari pelaku seberat 0,27 gram yang merupakan sisa narkoba yang sudah dikonsumsi sebelumnya seberat 1,27 gram.

“Jadi oknum kepala desa itu memerintahkan AR untuk membeli sabu dan menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta. Dari uang itu dibelikan sabu seberat 1,27 gram yang digunakan bersama-sama, terus saat kami amankan kami menemukan sisa dari yang digunakan sebesar 0,27 gram,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga orang yang diamankan mengaku baru dua kali menggunakan narkoba jenis sabu yang didapatkan dari pria warga Cirebon berinisial B.

“Kini B masuk dalam DPO karena yang bersangkutan yang memasok narkoba kepada tiga orang yang diamankan,” ujar Dede.

Saat ini seluruh orang yang diamankan sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami kenakan UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara,” pungkas Dede.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Innalillahi wa innaillaihi rojiun Maestro Tarling Mama Jana Meninggal Dunia
Pasca Ambruk Gapura Alun-Alun Pataraksa, Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka
Sharing dengan RK, Suhendrik Optimis Kota Cirebon Maju
Suhendrik, Bos Media Daftar Walikota Cirebon dari PDIP
1 DPO Kasus Pembunuhan Vina Pegi Perong Ditangkap di Bandung

Berita Terkait

Wednesday, 31 July 2024 - 02:44 WIB

Innalillahi wa innaillaihi rojiun Maestro Tarling Mama Jana Meninggal Dunia

Thursday, 11 July 2024 - 22:30 WIB

Oknum Kepala Desa di Kabupaten Cirebon Ditangkap Sat Narkoba Polresta Cirebon

Thursday, 13 June 2024 - 22:40 WIB

Pasca Ambruk Gapura Alun-Alun Pataraksa, Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka

Wednesday, 22 May 2024 - 10:00 WIB

Sharing dengan RK, Suhendrik Optimis Kota Cirebon Maju

Wednesday, 22 May 2024 - 09:52 WIB

Suhendrik, Bos Media Daftar Walikota Cirebon dari PDIP

Thursday, 30 March 2023 - 20:15 WIB

1 DPO Kasus Pembunuhan Vina Pegi Perong Ditangkap di Bandung

Berita Terbaru

Kuningan

Innalillahi, Owner Objek Wisata J&J Kuningan Berpulang

Wednesday, 29 Jan 2025 - 09:26 WIB

Nasional

Ribuan Hakim Berencana Mogok Kerja 7-11 Oktober 2024

Thursday, 3 Oct 2024 - 04:30 WIB

Gaya Hidup

Cara Memilih Jas Hujan Terbaik berdasarkan Fungsinya

Thursday, 26 Sep 2024 - 22:58 WIB

Kota Cirebon

Paslon Eti Herawati & Suhendrik duduki Posisi Teratas di PollingKita.com

Thursday, 26 Sep 2024 - 22:39 WIB