BERITA CIREBON – Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung, Ade Suryaman (AS) ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp664 juta. Ade pun kini mendekam dalam jeruji besi.
Selain Ade, aparat penegak hukum juga menatapkan tersangka lainnya, yaitu; Asep Nendi (AN) yang berstatus sebagai Bendahara SMAN 10 Bandung, Ervan Fauzi Rakhman (EFR), seorang pengusaha yang terlibat menggarap proyek di sekolah tersebut.
1. Berkas sudah ditangani Kejari Bandung
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan mengatakan, perkara ini sudah ditangani Jaksa setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh jajaran dari Polrestabes Bandung.
“Kami mendapat pelimpahan dari Polrestabes Bandung pada tanggal 6 Juni 2024 terkait kasus korupsi dana BOS sekolah tersebut. Ada 3 tersangkanya yaitu AS selaku kepala sekolah, AN bendahara dan EFR dari pihak swasta,” ujar Ridha, Selasa (25/6/2024).
2. Ade Suryaman dinilai melakukan korupsi Rp664 juta
Ridha menuturkan, modus Ade Suryaman bersama dua orang tersangka lainnya yakni menggarkan proyek fiktif hingga melakukan mark up anggaran dana BOS di SMAN 10 Bandung. Adapun saat itu pihak sekolah mendapatkan bantuan dana BOS pada 2020 senilai Rp2,2 miliar.
Ade saat itu menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp469 juta kemudian dilakukan mark up fee 10 persen untuk proyek sebesar Rp15,9 juta. Selanjutnya, proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga Rp36,4 juta. Setelah itu mark up proyek belanja jasa kebersihan Rp128,4 juta dan anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp14,6 juta.
“Sehingga total kerugian negara atas anggaran dana BOS Rp2,2 miliar di sekolah tersebut pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp664,5 juta yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka tersebut,” jelas Ridha.
3. Berkas perkara Ade segera dilimpahkan ke PN Bandung
Lebih lanjut, Ridha memastikan, berkas perkara Ade Suryaman dan dua tersangka lainnya pun sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang ketiga tersangka itu akan mulai diadili pada Rabu (26/6/2024).”Berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan. Berdasarkan berkas perkara yang kita terima, untuk sementara pelakunya ada 3 orang. Tapi jika ada fakta-fakta baru di persidangan, tentu kasus ini bisa dikembangkan kembali,” kata dia