BERITA CIREBON – Divisi Propam Kepolisian Republik Indonesia atau Propam Polri membuka hotline layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya anggota kepolisian ikut bermain judi online. Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono melalui jumpa pers di Mabes Polri, Jumat, 21 Juni 2024.
Menurutnya, dukungan dari masyarakat diperlukan untuk pihaknya bisa segera memberantas judi online, khususnya di lingkungan Korps Bhayangkara. “Maka dari itu pada kesempatan ini kami juga ingin dukungan dari semua lapisan masyarakat, mana kala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran yang lainnya,” ujar Syahar dilansir dari laman Media Hub Humas Polri.
Syahar meminta masyarakat yang menemukan adanya oknum anggota Polri yang bermain ataupun terlibat dalam praktik judi online bisa melaporkannya melalui hotline 0855 5555 4141.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga :
Uang di 5 Ribu Rekening Terafiliasi Judi Online akan Diambil Negara
“Ini online 24 jam, kita siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota, silakan langsung di WA di situ. Di situ ada aplikasinya. Akan dituntun oleh petugas di situ,” ujarnya.
Syahar menegaskan, sanksi pemecatan menanti bagi mereka yang masih nekat melanggar dengan ikut-ikutan praktik judi online. “Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri,” katanya.
“Mana kala, di awal sudah saya sampaikan tadi, Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat,” kata dia.
Syahar mengatakan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk keterlibatan dari anggota Polri terhadap praktik judi online. Baik itu ikut bermain, atau bahkan hingga membekingi.
“Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi,” kata Syahar.
Di kesempatan yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko juga mengatakan akan ada sanksi kode etik hingga tindak pidana bagi anggota kepolisian yang bermain judi online.
“Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi baik itu terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana,” ujar Trunoyudo dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, 21 Juni 2024.
Sebagai langkah lebih lanjut, kata dia, Polri akan aktif dalam kerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Satgas ini melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada serta anggota dari berbagai divisi seperti irwasum Polri dan kadiv Propam.
Trunoyudo menyebut langkah ini merupakan upaya preemtif dan preventif secara internal. “Langkah-langkah juga yang dilakukan tentu kolaboratif dalam proses ini dan tentunya ke depan akan dioptimalkan lagi,” tuturnya. Dia juga menyebut Polri akan berpartisipasi dalam Satgas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Sebelumnya, Jokowi telah membentuk satgas judi online yang dipimpin oleh Hadi Tjahjanto pada Jumat, 14 Juni 2024. Pemerintah mengharapkan langkah pemberantasan judi online dapat lebih cepat dan terintegrasi dengan pembentukan satgas ini.
Judi online menjadi momok bagi pemerintah. Presiden atau Jokowi pada Rabu, 12 Juni 2024, mengatakan pemerintah sudah menutup 2,1 juta situs untuk mencegah pemberantasan judi online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sejak akhir 2023 sampai Maret 2024, pihaknya sudah memblokir lebih dari lima ribu rekening yang berkaitan dengan transaksi judi online.