Jokowi Terbitkan Aturan Baru soal Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Simak Poin Pentingnya

Tuesday, 28 May 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA CIREBON – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu poin utama yang diatur dalam ketentuan itu ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ketentuan itu. Dijelaskan di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.

Besaran itu dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai besaran potongan Tapera bagi peserta pekerja sebenarnya sudah diatur dan tidak berubah dari PP Nomor 25 Tahun 2020.

Mau Cari/ Titip Jual Rumah & Properti Lainnya di Wilayah Cirebon ? Klik Rumahcirebon.id 

Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iurang yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan. Ini sebagaimana diatur di pasal 15 ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024.

Adapun yang dimaksud dengan pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Lalu, pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.

Dalam aturan yang lama disebutkan, setoran iuran Tapera wajib dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 10. Ketentuan ini berlaku bagi peserta pekerja dan pekerja mandiri.

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Kemudian, kepesertaan Tapera diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD. Sementara bagi karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi.

Dengan demikian, karyawan swasta mulai wajib bayar iuran Tapera terhitung pada 2027. Sebelumnya diberitakan, hadirnya Tapera melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 merupakan upaya pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Tapera ditujukan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para peserta.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ribuan Hakim Berencana Mogok Kerja 7-11 Oktober 2024
VIRAL Aksi Pria Ngotot Minta Ambulans Minggir Karena Buat Macet, Padahal Darurat, Netizen Geram
Ribut Polisi Vs Brimob di Tual, Warga Dengar Suara Tembakan Berulangkali
PPATK: Lebih dari 1000 Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Tema dan Logo HUT ke-79 RI: Simbol Transisi dan Harapan Bangsa
Presiden: Upacara HUT ke-79 RI Digelar di IKN dan Istana Jakarta
Cara Pekerja Informal Cicil Rumah Lewat Tabungan BTN Rumah Tapera

Berita Terkait

Thursday, 3 October 2024 - 04:30 WIB

Ribuan Hakim Berencana Mogok Kerja 7-11 Oktober 2024

Wednesday, 25 September 2024 - 22:17 WIB

VIRAL Aksi Pria Ngotot Minta Ambulans Minggir Karena Buat Macet, Padahal Darurat, Netizen Geram

Sunday, 28 July 2024 - 22:33 WIB

Ribut Polisi Vs Brimob di Tual, Warga Dengar Suara Tembakan Berulangkali

Thursday, 27 June 2024 - 04:34 WIB

PPATK: Lebih dari 1000 Anggota Dewan Terlibat Judi Online

Wednesday, 26 June 2024 - 03:14 WIB

Tema dan Logo HUT ke-79 RI: Simbol Transisi dan Harapan Bangsa

Friday, 14 June 2024 - 07:48 WIB

Presiden: Upacara HUT ke-79 RI Digelar di IKN dan Istana Jakarta

Tuesday, 28 May 2024 - 22:39 WIB

Cara Pekerja Informal Cicil Rumah Lewat Tabungan BTN Rumah Tapera

Tuesday, 28 May 2024 - 22:28 WIB

Jokowi Terbitkan Aturan Baru soal Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Simak Poin Pentingnya

Berita Terbaru

Nasional

Ribuan Hakim Berencana Mogok Kerja 7-11 Oktober 2024

Thursday, 3 Oct 2024 - 04:30 WIB

Gaya Hidup

Cara Memilih Jas Hujan Terbaik berdasarkan Fungsinya

Thursday, 26 Sep 2024 - 22:58 WIB

Kota Cirebon

Paslon Eti Herawati & Suhendrik duduki Posisi Teratas di PollingKita.com

Thursday, 26 Sep 2024 - 22:39 WIB