BERITA CIREBON – Sebanyak 12 orang anggota geng motor, diamankan Polres Indramayu. Rata-rata usia mereka masih belasan tahun.
Dari tangan mereka, Polisi juga mengamankan puluhan senjata tajam (Sajam) berbagai jenis yang dipakai untuk tawuran.
Menurut Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, penangkapan tersebut sebagai bukti nyata pihaknya serius memberantas geng motor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun 12 orang dari berbagai geng motor yang berhasil diamankan adalah RA (19) yang merupakan Ketua Geng Motor Bosel.
Anggota geng motor lainnya adalah AZA (20), IAH (15) dan DZ (18) yang merupakan Ketua Geng Motor Gorilla.
Selain itu, pelaku lainnya adalah DS (16), NT (17) merupakan anggota geng motor Selatan Stress.
Selanjutnya pelaku lainnya adalah WND (18) merupakan anggota Geng Motor Dupak Crew.
Pelaku lain adalah PAM (15) merupakan Ketua Geng Motor Gaza.
Selain itu, pelaku lainnya adalah BP (22) yang merupakan anggota Geng Motor Moonraker.
Dua pelaku terakhir adalah WDS (14) dan ADDM (18), keduanya merupakan anggota Geng Motor Java Teenagers.
Dari kegiatan tersebut, total Polisi berhasil mengamankan 22 senjata tajam yang disita dari 12 orang geng motor.
Pantauan di lokasi, senjata itu terdiri dari parang besi berjumlah 2 buah, celurit besi 8 buah, cocor bebek 6 buah.
Kemudian ada pula double stick, pipa besi, gergaji besi, kikir besi, golok, dan bambu yang jumlahnya masing-masing satu buah.
Barang bukti itu jadi saksi ulah meresahkan geng motor di Kabupaten Indramayu yang belakangan ini sering terjadi.
“Termasuk untuk konvoi dengan cara diacung-acungkan sehingga meresahkan pengguna jalan,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, Kamis 23 Mei 2024.
Fahri mengatakan, ditangkapnya para geng motor ini sebagai bukti nyata komitmen polisi dalam memberantas geng motor.
Mereka yang sudah tertangkap terdiri dari ketua dan anggota dari sejumlah geng motor di Indramayu.
“Dan kami minta semua yang merasa masih terlibat geng motor kami minta berhenti, jika tidak kami tidak akan bosan-bosan melakukan penangkapan,” ujar dia.
Fahri menyebut, mereka yang sudah tertangkap akan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951.
Yakni tentang tindak pidana membawa, memiliki, menguasai, menyimpan, menyembunyikan dan mempergunakan senjata tajam atau senjata pemukul.
“Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” ujar dia.*
Sumber : Radar Cirebon